Hendaknaya kepada Jumhur ulama yang harus kita kedepankan di dalam mengambil pendalailan ketika itu diperlukan yang dimana ada perselisihan atau beda pendapat dalam suatu permasalahan. jangan lah kita sebagai tholabull ilmi mengedepankan hawa nafsu untuk berfatwa serampangan. Hanya ingin tujuan tertentu rela menyelisihi pendapat atau fatwa jumhur ulama.
Kita sudah tidak asing lagi mendengar Universitas LIPIA yang di mana sekolahan ini adalah kerjasaman antara Negara Indonesia dengan Kerajaan Saudi Arabia. Tujuan di adakan kerjasama dalam bidan pendidikan ini bertujuan untuk menyebarkan dakwah tauhid. Awal pertama kali LIPIA hadir di indonesia banyak manfaat , yang dimana banyak santri dari ponpes NU mengenal tauhid dan meninggalkan bid'ah. dan mereka berdakwah di kampung halaman masing-masing. tidak cuma itu , banyak manfaat dengan kehadiran LIPIA di Negri yang kita cintai ini.
Berlangsungnya waktu manfaat yang di berikan LIPIA sangat besar. Dakwah tauhid pelan tapi pasti sudah mulai di kenal di masyarakat. Begitu banyak manfaat LIPIA hingga yang belajar di sana dapat beasiswa selama melangsungkan pendidikan di sana. Tidak lepas dari itu, setiap yang manis pasti ada pahitnya. Setelah berlangsungnya pendidikan itu berjalan mulailah ada syubehat di kalangan salafiyin indonesia. Yang di mana salah satu asatidz indonesia melarang untuk menempuh pendidikan di LIPIA. Ustadz tersebut berdalail bahwa di dalam LIPIA para pengajarnya campur (maksudnya -pengajarnya manhajnya campur aduk). bahkan ustd tersebut sampai melontarkan uncapan bahwa LIPIA adalah "kebun binatang"(semakna dng itu).
Setelah keluar tahdziran tentang LIPIA. mulailah banyak keraguan di benak ikhwan salafiyin untuk menempuh pendidikan di LIPA.
Alhamdulillah keraguan tersebut tertepiskan dengan beberapa fatwa ulama yang membolehkan untuk menempuh pendidikan di Universitas tersebut. berikut Rekomendasi beberapa syaikh :
1. Fatwa dari Syaikh Assumaimy, bisa di buka link di bawah ini :
Link : FATWA
2. Fatwa Syaikh Yahya Annajmi tentang LIPIA, bisa di buka link di bawah ini :
link : FATWA
Sangat mencengangkan, berfatwa menyelisihi Ulama inilah yang terjadi ketika seseorang mengedepankan hawa nafsu. kejadian seperti ini tidak hanya di lakukan pada permasalahan ini. Mengedepankan hawa nafsu tidak terjadi pada permasalahan LIPIA saja , akan saya ambilkan contoh yang lain seperti FATWA jihad di ambon. fatwa jihad di ambon bisa dilihat di link : LINK
Didalam Fatwa tersebut tercantum ada 8 Syaikh yang berfatwa.
1.Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad Hafidhahullah
Berfatwa jihad di Ambon adalah FARDHU KIFAYAH
2. Syaikh Ahman Annajmi Hafidhahullah
Berfatwa jihad di Ambon FARDHU KIFAYAH
3. Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i Hafidhahullah
Berfatwa jihad di Ambon FARDHU AIN
4. Syaikh Robi' bin Hadi Al-Madkhali Hafidhahullah
Berfatwa jihad di Ambon FARDHU AIN
5. Syaik Shalih As-Suhaimy Hafidhahullah
Berfatwa jihad di ambon FARDHU KIFAYAH
6.Syaikh Wahid Aljabiri hafidhullah
Berfatwa jihad di Ambon FARDHU KIFAYAH
7. Syaikh Muhammad bin Hadi Al-Madkholi Hafidhohullah
Berfatwa jihad di Ambon FARDHU KIFAYAH
6.Syaikh Wahid Aljabiri hafidhullah
Berfatwa jihad di Ambon FARDHU KIFAYAH
7. Syaikh Muhammad bin Hadi Al-Madkholi Hafidhohullah
Berfatwa jihad di Ambon FARDHU KIFAYAH
8. Syaikh Sholeh Utsaimin Hafidhahullah.
Lihat fatwa di bawah ini:
Assalamu 'alaikum wa RahmatuLlahi wa Barakatuh
Pertanyaan yang diajukan adalah: Apakah kaum Muslimin Indonesia dibolehkan menolong saudara-saudaranya yang bertempur di kota-kota lain serta berangkat jihad, atau haruskah dengan seizin Imam (pemerintahan)?
Jawaban (fatwa) Syeikh Al-Utsaimin adalah: "Apabila peperangan tersebut adalah peperangan dalam rangka membela diri, ini dibolehkan. Yakni, seandainya salah seorang Nasrani mendatangi rumah salah seorang Muslim, untuk menginjak-injak kehormatannya, kehormatan keluarganya, atau mengambil hartanya, ia berhak membela diri, meskipun dengan membunuh. Adapun disuruh pergi untuk berjihad ini tidak dibolehkan kecuali dengan izin Imam, yakni pemerintah di negeri tersebut."
Sepantasnyalah kita mengedepankan fatwa ulama dan jangan menylisihinya. jika seseorang menyelisihi ulama maka kehancuran yang akan di dapatkan. dan jika seseorang sudah menyeisihi ulama maka akan semakin jauh ke dalam kesesatan.
Kita masih ingat kejadian di Ambon yang di mana mereka telah menyembunyikan fatwa dan menyelisihi ulama. kita bisa meliahat ke 8 fatwa tersebut di atas , bahwa mayoritas atau jumhur ulama berfatwa jihad di ambon adalah hukumnya FARDHU KIFAYAH. Tapi... dengan kelihaian mereka, mereka mengatakan bahwa jihad di Ambon Hukumnya FARDHU AIN.
Bahkan yang lebih menyedihkan lagi di antara ke-8 fatwa syaikh tersebut sempat hilang entah kemana. Fatwa tesebut adalah dari Syaihk Sholeh Utsaimin Hafidhahulla.Setelah fatwa Syaikh Utsaimin di tampakan, apa respon dari fatwa tersebut???. respon dari fatwa tesebut diluar dugaan. yaitu kita bisa liat screen shoot di bawah ini :
Untuk selengkapnya fatwa di atas bisa di lihat di link berikut : LINK
Begitu mudahnya mengotak-atik fatwa ulama hanya untuk menturuti hawa nafsu sehingga hasil yang di didapat jauh dari harapan. dan semakin tergelincir kedalam kubang kebid'ahan. dan terjerumus masuk kedalam sururiyah, ikhwani dan hizby.
Ini adalah salah stu bukti bermudah-mudahan mereka dalam berfatwa. tidak lain mereka berfatwa mengedepankan hawa nafsu saja.



0 komentar:
Posting Komentar