Home »
Fakta
,
nasehat
,
Status FB
» “Membuka Wacana Menambah Wawasan Meluruskan Faham Para Korban Doktrin”
“Membuka Wacana Menambah Wawasan Meluruskan Faham Para Korban Doktrin”
Posted by Unknown
Posted on 16.18
with No comments
PART-1
“Membuka Wacana Menambah Wawasan Meluruskan Faham Para Korban Doktrin”
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله و أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله صلى الله عليه وعلى آله وصحبه وسلم تسليما مزيدا إلى يوم الدين، أما بعد
Keadaan yang terjadi dan menimpa kaum muslimin salafiyin saat ini di Indonesia adalah sesuatu yang sangat memprihatinkan dan sangat menyedihkan serta menyayat hati-hati yang tersadar. Apa yang terbenak difikiran mereka ikhwah-ikhwah Indonesia yang menjadi korban doktrin hanyalah terfokus dan tertuju pada satu titik masalah yang hanya terambil dari para du’at dan para penyeru dakwah salafiyah yang berambisi dan memaksa serta mengilzam semua orang untuk tunduk dan berserah diri di bawah qiyadah dan komando mereka.
Dan adalah perkara yang sangat wajar apabila seorang da’i ia menyeru, berteriak dan berdakwah mengajak manusia dengan beralasan untuk kembali kepada minhajin nubuwah dan minhajis salaf. Niscaya manusiapun terpukau dengan seruan-nya. Dan inilah keharusan yang hakiki. Adalah sebuah kewajiban bersama untuk mengajak kaum muslimin agar kembali bertamassuk berpegang teguh terhadap agama mereka.
Namun sangat disayangkan dan sangat disesalkan, terselip bibit-bibit penyakit yang membinasakan yang menjalar pada sebagian para du’at tersebut, dimana mereka berlaku semena-mena terhadap semua yang tidak bersedia dalam satu pendapat bersama mereka. Dan yang lebih mengerikan, mereka para du’at tersebut mengatas namakan semua yang mereka perbuat adalah bersama para ulama dan berada di bawah bimbingan dan taujihat para ulama. Dan mengatas namakan semua yang mereka perbuat sebagai bentuk pembelaan dan pemurnian agama pada perkara yang mereka menyangka dan menganggap bahwa ini adalah perkara ushuliyah dan manhajiyah yang bersifat muthlaq, dan wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk berada pada satu kalimat dan tidak diperbolehkan terjadi adanya khilaf dan silang pendapat di dalamnya, sehingga pemaksaan dan pengilzaman-pun diterapkan.
Namun demikian, realita yang terjadi ternyata menunjukan berbagai kerancuan keanehan musykilah dan kejanggalan di setiap qawaid-qawaid yang mereka ciptakan. Entah apakah gerangan para du’at tersebut mereka belum mengetahui tentang qawaid dan dawabit dalam masail ushuliyah yang bersifat muthlaq, atau mereka berpura-pura untuk tidak mengerti. Dan terlepas dari semua itu, apa yang ada dan terjadi pada hari ini yang mereka serukan dan mereka dengang-dengungkan dan mereka gembar-gemborkan beratas namakan ushuliyah dan manhajiyah dan anehnya selalu hanya mentok membawa dan mendatangkan satu qaul dan satu pendapat yang ada, sehingga sering sekali terjadi kontradiksi dan hanya berlaku untuk sebagian, namun tidak berlaku bagi sebagian yang lain. Dimana kaum awam masyhur mengistilahkan-nya sebagai “tajam ke bawah tumpul ke atas.
Tanpa sudi untuk melihat, menilik dan mentela’ah masail yang ada dengan melihat seluruh qoul dan pendapat mengenai masail tersebut, yang menunjukan perkara ini bersifat hayiz (ranah) khilafiyah bukan hayiz muthlaq. Jika mereka jujur dan ilmiyah dalam beragama, niscaya mereka bisa melihat dan mampu menyimpulkan masail tersebut dan bisa mendapat hasil poin dari tela’ahnya apakah harus terjadi pengilzaman dan pengharusan terhadap seluruh kaum muslimin agar hanya berpijak dalam satu pijakan atau justru ternyata tidak akan bisa diberlakukan hukum ilzam. Dan jika memaksakan menerapkan dawabith ilzamiyah dalam ranah khilafiyah niscaya akan terjadi kontradiksi dan berlaku hukum tumpul terhadap sebagian person dan tajam terhadap sebagian person yang lain, dan dalam realita dan fakta yang ada telah menunjukan inilah yang terjadi dan telah kita saksikan bersama. Oleh kerananya para ulama, dalam ranah dan hayiz muthlaq tidak memperberlakukan hukum “NISBI”.
Jika mereka membuat kerancuan dengan sebuah kaidah :
الحافظ حجة على من لم يحفظ atau العالم حجة على من الجاهل
“Seorang yang hafidz (mengetahui) adalah hujjah dan argument bagi yang tidak hafidz”
Dengan kaidah ini mereka menyatakan bahwa para masyaikh yang tidak berbicara masail manhajiyah terkhusus dalam qawaid dan dawabith jarh dan ta’dil maka tidak bisa dijadikan pegangan dalam masail تجريحية tajrihiyah alias jarh. Kemudian mereka memberlakukan hukum ilzamiyah dan pemaksaan.
Padahal seharusnya kaidah ini tidak diberlakukan dalam masail تجريحية tajrihiyah alias masail jarh melainkan pada masail yang memang sudah jaliyah dan jelas ranah dan hayiz-nya yakni pada hayiz (ranah) ushuliyah qath’iyah. Adapun dalam masail yang nyata-nyata tampak adanya silang pendapat alias khilafiyah maka kaidah ini selayaknya jika hendak diberlakukan maka berlakukanlah pada pada masail ترجيحية alias tarjih alias perojihan suatu pendapat. Dan dalam masail tarjihiyah alias perojihan tidak boleh diberlakukan ilzamiyah dan pemaksan. Semoga (AF cs) mampu memahami.
Kemudian dengan berbekal data-data dan fakta-fakta realita kesalahan-kesalahan yang ada dan terkumpulkan hingga dirasa telah mencukupi sebagai bukti, maka praktik yang ada dan yang mereka lakukan tidak menunjukan untuk saling mengishlah dan memperbaiki terhadap setiap fihak yang terintiqad dan terkritik. Namun bahkan lebih cenderung dan memberikan kesan pada konsep mencacati melucuti menelanjangi dan menjatuhkan dan saling mengifsad. Hingga berujung saling sengketa membenci dan bermusuhan dan Saling mengumpulkan kesalahan masing-masing fihak. Bahkan tidak segan-segan memberlakukan sosok fihak lawan laksana bermuamalah terhadap tokoh atau sekte yang benar-benar telah nyata membahayakan islam dan muslimin.
Kemudian yang “LEBIH FATAL” lagi, mereka menyatakan bahwa ada syubhat (versi mereka) yang terselip pada sosok tersebut. Dimana syubhat adalah perkara yang lebih berbahaya dari perkara yang jelas haram dan bathilnya. Mengapa kakak katakana “LEBIH FATAL”? Yang demikian karena apa yang mereka ucapkan tersebut terhadap sosok yang menurut mereka terselip padanya syubhat adalah perkara yang para ulama sendiri tidak berucap demikian terhadap sosok tersebut yang mereka tuduh dan bersikap extrem kepada-nya.
Dan menjadi lebih ghorib dan lebih syadz alias lebih mengganjal lagi, tatkala terdapat masyaikh lain yang juga ternyata masyaikh tersebut berbuat dan melakukan seperti, bahkan lebih dari apa yang diperbuat oleh sosok yang notabene menurut mereka telah patah tanduknya alias tumbang tersebut. Bahkan masyaikh tersebut juga dari kalangan masyaikh kibar dan putra masyaikh kibar. Namun mereka hanya bisa terdiam dan terpaku seribu bahasa
Salah seorang ustadz kondang yang berinisial (AF) dari Sidawi kota Gresik dan yang bersamanya mendadak menjadi menyusut laksana daun putri malu yang mengkrucut dan tidak lagi menunjukan tajamnya duri-duri yang melekat. Padahal menurut mereka menghadiri markiz hizbi (versi AF cs) adalah hizbi juga secara otomatis tanpa udzur tanpa tedeng aling-aling, malang-malang putung rawe-rawe rantas. Namun entahlah apa gerangan yang tersimpan di hati mereka saat masyaikh itu berkunjung di markiz-markiz hizbi (vers AF cs) hanya diberi gelar raport merah atau yang semisal itu. Dan bahkan istilah raport merah ini sendiripun sama sekali tanpa izin dan tanpa konfirmasi bimbingan dan taujihat ulama mereka. Apakah ini juga bisa dikatakan “tumpul ke bawah tajam ke atas”!?. Apakah munkin ini juga bisa dikatakan karena tidak faham dawabit dan qawaid ushuliyah qhath’iyah yang tidak boleh memberlakukan hukum “NISBI”!?. Atau pura-pura tidak tahu ya (AF cs)!?
Disaat yang sama mereka mampu memberi keringanan terhadap para masyaikh yang menyelisihi qaidah dan dawabith yang mereka ciptakan. Padahal mereka (AF cs) selalu dengan lantang dan berteriak-teriak menyatakan dan berorasi di hadapan publik :
“Ini adalah perkara manhajiyah, ini adalah perkara prinsip ahlus sunnah, ini adalah perkara ushul yang membedakan antara ahlus sunnah dan ahlu bid’ah. Oleh karenanya yang menyelisihi prinsip ini hanyalah orang-orang yang menyimpang dan ada penyakit hawa nafsu dihatinya ila akhir min kalamihim”.
Namun tiba-tiba tersekak mati tidak mampu berbicara saat gunung besar tak mampu mereka menerjangnya. Aku bertanya kepada kalian wahai AF cs, apakah perkara ushuliyah manhajiyah dan prinsip ahlus sunnah berlaku hukum tawassu’ dan tolerans?!. Kalian berani sumbar kepada Na’im Jauhari Dzul Akmal Dzulqarnain cs!. Tetapi tatkala orang-orang yang lebih alim dari mereka-mereka ini bertindak sama bahkan lebih dari apa yang dilakukan oleh mereka, bahkan terang-terangan di hadapan mata kalian! Namun mengapa tiba-tiba kalian menjadi bencong kaleng dan mendadak menjadi pengecut duhai AF cs?!. Mana qawaid dan dawabit yang kalian buat?! Yang kalian dengungkan sebagai prinsip ahlus sunnah yang wajib bagi setiap ahlus sunnah berpegang muthlaq dengan qawaid kalian tersebut?! Mengapa mendadak menjadi tumpul??!! Sungguh membuatku foeyenk
Mengapa kalian berani mengilzam dan memaksa seluruh penduduk Nusantara untuk tunduk dan berserah diri di bawah komando dan qiyadah kalian?! Namun tiba-tiba kalian mendadak menjadi daun putri malu yang menyusut dan dawabit-dawabit yang kalian ilzamkan mendadak tumpul tatkala diperhadapkan dengan gunung-gunung itu?!. Perkara manhaj yang bagaimana dan ushul yang bagaimana dan prinsip ahlus sunnah yang bagaimana yang berlaku NISBI?! Bukankah perkara ushul adalah perkara muthlaq?! Bukankah manhaj adalah perkara qath’i?! Lalu mengapa kalian memberlakukan hukum NISBI?!
Sejak kapan?! Pada kitab apa?! Dan ulama siapa?! yang memberi contoh seperti yang kalian lakukan?!, memberlakukan hukum “NISBI” pada “HAYIZ MUTHLAQ”?!
___________
Cermatilah 5 (lima) thariqah fadlilatusy syeikh Rabe’ Allahu yahfadzuh yang berbalik arah dengan thariqah UJE (ust Jember) cs dan thariqah putra-putra Raudlatul Athfal Fesbukeriyun berikut ini :
1. a). Apakah syeikh Rabe’ menerapkan ahkam ilzamiyah dan pemaksaan terhadap para masyaikh yang tidak satu pendapat bersama beliau?! (tidak)
* b). Lalu bagaimana dengan thariqah UJE cs?! (kebalikan thariqah syeikh Rabe’)
* c). Lalu bagaimana dengan putra-putra RA Fesbukeriyun?! (ikut B)
2. a). Apakah syeikh Rabe’ memaksudkan pendapat jarh yang beliau lakukan untuk semakin mendatangkan ifsad atau dengan maqasid ziyadah ishlahiyah?! (untuk ziyadah ishlahiyah)
* b). Lalu bagaimana dengan UJE cs?! (ziyadah ifsadiyah)
* c). Lalu bagaimana dengan putra-putra RA fesbukeriyun?! (ikut B)
3. a). Apakah syeikh Rabe’ sebagai sosok yang lembut bijak nan hikmah yang senang mengedepankan ishlah dan nashihat bahkan bersabar hingga bertahun-tahun lamanya?! (shohih)
* b). Lalu bagaimana dengan UJE cs?! (terbalik)
* c). Lalu bagaimana dengan putra-putra RA fesbukeriyun?! (ikut B)
4. a). Apakah syeikh Rabe’ : 1. Bertindak berlebihan dan berlaku dzalim dan aniaya dalam menggunakan konteks kalimat tajrih. Atau bahkan : 2. Dengan senantiasa menggunakan konteks yang santun bijak lembut dan hikmah?! (nomor dua)
* b). Lalu bagaimana dengan UJE cs?! (nomor satu)
* c). Lalu bagaimana dengan putra-putra RA fesbukeriyun?! (ikut B)
5. a). Apakah terjadi praktik tumpul ke bawah tajam ke atas dalam tajrih yang dilakukan oleh syeikh Rabe’?! (tidak)
* b). Lalu bagaimana dengan UJE cs?! (iya)
* c). Lalu bagaimana dengan putra-putra RA fesbukeriyun?! (ikut B).
Bersambung insya Allah. Demi kesejahteraan bersama S&K diberlakukan bagi para muntaqidin alias para kritikus. Mohon maaf jika komentar muntaqid yang menyelisihi S&K sebagai "TERABAIKAN". Jazakumullahu khoiran wa baarakallahu fikum.
Sumber : https://www.facebook.com/photo.php?fbid=556614051105010&set=a.550427535056995.1073741828.100002692610871&type=1&theater



0 komentar:
Posting Komentar